Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dimulai, Berikut Pantangannya

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 26 September 2020 09:41 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020/Foto: tangkapan layar (iNews)
Share :

JAKARTA - Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 resmi dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pihak yang terlibat mematuhi aturan dan protokol kesehatan Covid-19.

“Kami menghimbau semua pihak yang terlibat dalam kampanye, termasuk pasangan calon, tim kampanye, serta peserta kampanye dapat melaksanakan kampanye dengan tetap mematuhi aturan-aturan kampanye dan protokol kesehatan,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Dewa menekankan, di dalam menyelenggarakan tahapan kampanye diperlukan koordinasi baik antara penyelenggara, peserta dan pihak terkait.

Dengan begitu, para peserta dan pihak terkait pun dapat menjaga komitmen dan bertanggungjawab terkait peraturan yang sudah dibuat.

“Diharapkan peraturan perundang-undangan terkait kampanye dapat dilaksanakan dan ditegakkan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab,” bebernya.

Sekadar informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang kegiatan konser musik di dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Hal tersebut lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya