JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hari ini akan melakukan penyerahan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan.
Hal itu dilakukan setelah berkas kasus dugaan pemalsuan surat jalan narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Rencana jam 10.00 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Pada kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka
Dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.