Pimpinan dewan itu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan yang ancamannya 4,5 bulan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka, Ganjar: Masa Orang Kecil Terus
Kemudian Pasal 216 KUHP karena tersangka dinilai tidak menghiraukan peringatan petugas dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
“Kita melakukan tindakan penyidikan oleh Polres Tegal dan di-backup oleh Polda Jateng. Atas imbauan itulah maka kita melakukan penyidikan dan mengenakan Pasal 216 tidak mengindahkan imbauan petugas kepolisian,” tandasnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Acara Dangdutan, 19 Saksi Diperiksa
(Abu Sahma Pane)