Polisi Sempat Minta Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Dihentikan, Ini Penjelasannya

Taufik Budi, Jurnalis
Selasa 29 September 2020 16:37 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna. Foto: Taufik Budi
Share :

Pimpinan dewan itu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan yang ancamannya 4,5 bulan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka, Ganjar: Masa Orang Kecil Terus 

Kemudian Pasal 216 KUHP karena tersangka dinilai tidak menghiraukan peringatan petugas dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

“Kita melakukan tindakan penyidikan oleh Polres Tegal dan di-backup oleh Polda Jateng. Atas imbauan itulah maka kita melakukan penyidikan dan mengenakan Pasal 216 tidak mengindahkan imbauan petugas kepolisian,” tandasnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Acara Dangdutan, 19 Saksi Diperiksa

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya