KPK Belum Menerima Putusan PK 22 Perkara dari MA

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 30 September 2020 22:23 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Mahkamah Agung (MA), terkait putusan majelis peninjauan kembali atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut, agar kami dapat pelajari lebih lanjut, apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

 Baca juga: Ini Petikan Amar Lengkap Putusan PK Anas Urbaningrum 

Ali mengungkapkan, saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana, namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama, jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Ali.

 Baca juga: MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara

Ali menyebut bahwa semua pihak pastinya bersepakat, bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dasyat pada kehidupan manusia.

"Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah, dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya