KPK Belum Menerima Putusan PK 22 Perkara dari MA

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 30 September 2020 22:23 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Sebelumnya, MA kembali memotong masa hukuman koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang menjadi terpidana korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.

"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Dalam amar putusannya, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemdagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP. Hukuman tersebut berkurang lima tahun dari putusan Kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto.

Sementara hukuman Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hukumannya berkurang dari semula 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya