Pengunggah Foto Wapres Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Terancam 6 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2020 14:39 WIB
Pelaku penghinaan terhadap Ma'ruf Amin. (Foto: Dok Polri)
Share :

JAKARTA - Pengunggah kolase foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dengan bintang porno asal Jepang, Shiego Tokuda atau biasa disebut 'Kakek Sugiono', terancam hukuman 6 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui dari jeratan pasal yang disangkakan kepada SM. Antara lain, Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Adapun bunyi Pasal 45A ayat (2) UU 19 Tahun2016 yakni, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00".

Sedangkan, bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Baca juga: Istana: Pengunggah Foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Lakukan Penghinaan Luar Biasa!

Sementara, bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya