Masih kata Mahfud, jika Pilkada ditunda tanpa adanya kepastian, maka pemerintah harus menunjuk Pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, Plt tidaklah memiliki kewenangan banyak seperti kepala daerah definitif, seperti mengambil keputusan strategis ataupun menggunakan anggaran yang terbatas.
"Jadi pemerintah memutuskan Pilkada ini tetap dilaksanakan. tetapi ya itu dengan jaminan, jaminannya agar protokol kesehatan diutamakan," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )