Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku yang mana, ada Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penghinaan terhadap simbol negara. “Ya itu nanti kita serahkan kepada yang berwenang,” ucapnya.
Masih kata Dasco, jika memang akun asli yang diretas maka artinya foto itu dibuat bukan dengan sengaja. Namun, itu semua perlu pembuktian-pembuktian. “Itu nanti minta kepada pihak siber itu dari kepolisian untuk mengecek apakah itu di-hack atau nggak,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )