SM terduga pelaku terduga pelaku penghinaan terhadap Ma'ruf Amin ditangkap di rumahnya Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin Tak Persoalkan Kolase Foto 'Kakek Sugiono'
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga memposting foto itu lantaran kecewa dengan suatu pernyataan dari Ma'ruf Amin di channel YouTube.
Atas perbuatannya terduga dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Angkasa Yudhistira)