"Ini kami akan melakukan pemeriksaan bersama tim dari internal lapas ini," ungkapnya.
Selain itu tambah Yusri, pihaknya juga akan mempelajari semua barang bukti termasuk rekaman CCTV lapas. Termasuk petugas yang bertugas menjaga CCTV yang tertidur. "Makanya kami asas praduga tak bersalah ya, karena kami masih mendalami para petugas dari lapas apakah ada kelalaian kami masih mendalami semuanya," tuturnya.
Baca Juga : Din Syamsuddin Akui KAMI Adalah Kelompok Kepentingan
Diketahui sebelumnya, Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan (CJF) kabur dari Lapas Klas I Tangerang pada Jumat 18 September 2020 lalu.
Ia diduga memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui oleh petugas. Cai Ji Fan sendiri adalah narapidana Narkoba yang divonis hukuman mati sejak tahun 2017.
(Angkasa Yudhistira)