JAKARTA - Sebanyak 3.393 orang di Jakarta Selatan melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Jumlah tersebut tercatat sejak PSBB ketat diberlakukan pada 14 September hingga 30 September 2020.
"Para pelanggar itu terjaring saat kita menggelar operasi tertib masker setiap hari di 10 kecamatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).
Ujang menambahkan, mayoritas pelanggar lebih memilih dijatuhi sanksi berupa kerja sosial, dibandingkan denda. Sanksi kerja sosial yang diterima pelanggar adalah menyapu atau mengecat pembatas jalan.
Baca juga: Lagi, Satu Anggota DPRD Kota Bogor Positif Covid-19
Dati total 3.393 pelanggar, hanya 209 orang yang mau membayar denda. Dari sejumlah pelanggar PSBB yang membayar denda, terkumpul uang mencapai Rp40.900.000.
"3.184 pilih sanksi sosial. Yang bayar denda ada 209 orang," ujar dia.
(Qur'anul Hidayat)