"Kita mau gelarkan lagi untuk menentukan kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan (CJF) kabur dari Lapas Klas I Tangerang pada Jumat 18 September 2020 lalu.
Ia diduga memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui oleh petugas. Cai Ji Fan sendiri adalah narapidana Narkoba yang divonis hukuman mati sejak tahun 2017 lalu.
(Fahmi Firdaus )