"Jadi, ada perkantoran 42 yang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP. Kemudian, ada rumah makan sekitar 413 tempat yang sudah kita lakukan penyegelan karena tidak sesuai ketentuan Pergub 88 dan juga aturan Pergub 79 Tahun 2020," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar oleh TNI-Polri bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan petugas kejaksaan serta pengadilan. Operasi ini sendiri dilaksanakan sejak 14 September 2020.
Baca Juga: 5 Provinsi Paling Banyak Sumbang Covid-19 Hari Ini, Jakarta 1.198 Kasus
Adapun sasaran Operasi Yustisi ini adalah mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan kembali mengetatkan PSBB.
(Arief Setyadi )