Hal yang sama juga dilakukan di daerah. Polres juga membentuk tim sibernya dengan tetap di bawah pengawasan Polda Jambi.
Langkah tegas akan diambil oleh Tim Siber Polda Jambi, guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan di medsos. Selain itu, tim juga akan menutup atau 'take down' postingan, guna mencegah dampak buruk.
"Jika ada yang seperti itu (postingan berisi negatif campaign, black campaign dan berita bohong/hoax) mungkin Polda Jambi akan melakukan 'take down' terhadap berita-berita tersebut agar tidak tersiar dan juga tidak tersebar dimana tujuannya adalah untuk membuat netral dan juga menjaga kamtibmas yang ada di Provinsi Jambi," tandas Edi Faryadi.
Polda Jambi, sambungnya, akan mempertegas bahwa para pelaku penyebar berita dan kampanye yang merugikan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang ITE.
(Qur'anul Hidayat)