Neta menjelaskan, hal ini menjadi modus baru kejahatan dalam dunia kesehatan. Namun, hingga kini dia melihat Bareskrim Polri belum bergerak melakukan penyelidikan atas informasi yang banyak disebarkan di media sosial.
BACA JUGA: Modus "Mafia" APD, Mainkan Harga hingga Hambat Jalur Distribusi
Neta pun menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turut melakukan penyelidikan apabila Bareskrim Polri tidak juga bertindak. Pasalnya, dengan memanfaatkan kesulitan masyarakat, pelaku tindak pidana korupsi harus diseret ke pengadilan Tipikor.
“Bareskrim Polri, Kejaksaan dan KPK perlu bekerja cepat menangkap mafia rumah sakit dan segera menyeret ke Pengadilan Tipikor,” ujar Neta.
(Rahman Asmardika)