Sepekan Kampanye, Bawaslu Bubarkan 48 Kegiatan Langgar Protokol Kesehatan

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 16:30 WIB
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (Foto: Okezone/Harits Tryan)
Share :

Selanjutnya, jika masih belum patuh pada protokol kesehatan, maka Bawaslu dan kepolisian berwenang melakukan pembubaran. "Satu jam misalnya melakukan kerumunan, dilihat tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembubaran bersama dengan kepolisian," tutur dia.

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, kampanye rapat umum sudah tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tunda Penyaluran Bansos ke Wilayah yang Menggelar Pilkada, Ini Alasannya

Kendati demikian, kampanye tatap muka masih dimungkinkan digelar secara terbatas mengikuti protokol kesehatan, yakni diikuti maksimal 50 orang, seluruh peserta menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter, dan dilakukan di tempat yang menyediakan sarana sanitasi.

Selain itu, pertemuan tatap muka hanya bisa digelar jika pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye telah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya