JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan akan melakukan tindakan tegas bagi para pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Berdasarkan catatan, Bawaslu bersama kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye Pilkada 2020 dalam sepekan.
"Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam diskusi virtual Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 70 Paslon Pilkada Dapat Surat Peringatan Bawaslu
Fritz merincikan beberapa daerah yang terdapat pembubaran kampanye, yakni Bangli, Rejang Lebong, Sleman, Bungo, Sungai Penuh, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Lamongan, dan Malang. Lalu di Pesisisir Barat, Sumba Barat, Pasaman, Rokan, Dumai, Solok Selatan, Solok, Pasaman, Agam, Labuhan Batu Utara, hingga Samosir.
"48 kegiatan kampanye yang dilanggar tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota," ujarnya.
Menurut dia, dalam sebuah kegiatan kampanye, pihaknya mengawasi jalannya protokol kesehatan. Jika suatu kegiatan kampanye tak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu akan menyampaikan saran dan perbaikan. Apabila tak dilaksanakan, Bawaslu akan memberikan surat pelanggaran atau peringatan.