RUU Cipta Kerja Lahirkan 15 Kesepakatan Pokok

Kiswondari, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 18:07 WIB
Ilustrasi Paripurna DPR (Foto: Okezone)
Share :

n. Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA, dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia; dan

o. Pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.

Kemudian, sambung anggota Komisi III DPR ini, RUU tentang Ciptaker hasil pembahasan terdiri dari 15 Bab dan 185 Pasal yang berarti mengalami perubahan. dari sebelumnya 15 bab dan 174 Pasal dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bab IV Ketenagakerjaan, Bab V Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Bab VI Kemudahan Berusaha.

Lalu, Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi, Bab VIII Pengadaan Tanah, Bab IX Kawasan Ekonomi, Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional, Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk, Mendukung Cipta Kerja, Bab XII Pengawasan dan Pembinaan, Bab XIII Ketentuan Lain-Lain, Bab XIV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya