JAKARTA – Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu dilakukan dengan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPK dengan LAN yang bertempat di Gedung Merah Putih, Kuningan, Selasa (6/10).
Kepala LAN, Adi Suryanto mengatakan bahwa pencegahan korupsi tidak bisa dijalankan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak guna mengamankan keuangan negara. Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara masif dan dan berkesinambungan terutama di kalangan birokrasi.
“LAN mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KPK yang telah membangun komitmen bersama dengan LAN untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terutama tak kalah penting juga upaya KPK untuk pengembangan kompetensi pegawai di lingkungannya” ujar Adi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: KPK Belum Menerima Putusan PK 22 Perkara dari MA
Hal tersebut sejalan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang Pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait hal tersebut KPK langsung menjajaki kerjasama dengan LAN dalam upaya pengembangan kompetensi sekaligus pembekalan orientasi sebagai ASN.
“Sehubungan dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, LAN siap mendukung kelancaran proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi LAN dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara," jelasnya.
Baca Juga: Febri Diansyah: Masa Depan KPK Ada di Tangan Pegawai
Adi juga mengatakan, saat ini sejumlah pegawai KPK tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan di LAN, hal ini merupakan syarat wajib sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000. Dalam peraturan tersebut khususnya pada pasal 9 dijelaskan bahwa Pelatihan Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan strukturalnya.
“Jadi, Pelatihan Kepemimpinan menjadi persyaratan wajib yang harus diikuti pegawai KPK khususnya para pejabat tinggi madya sampai dengan pejabat administrator dan pelaksana untuk tetap pada posisi dan jabatannya saat peralihan menjadi ASN. Di samping kegiatan pengembangan kompetensi dan orientasi, LAN juga mengharapkan diselenggarakan kegiatan kolaboratif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk sinergi antara LAN dan KPK," kata Adi.