TANGERANG – Belasan ribu buruh di Tangerang kembali menggelar demo dan mogok kerja pada Selasa (6/10/2020). Aksi ini sebagai bentuk protes keras kepada DPR RI atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tangerang, Budiono mengungkapkan aksi kni merupakan bentuk protes dan kekecewaan atas tindakan DPR RI yang mengesahkan undang-undang tersebut tanpa adanya berunding dan komunikasi kembali dengan perwakilan para buruh.
"Janjinya pemerintah, anggota dewan dan perwakilan buruh, akan membahas pasal satu per satu. Tapi di tengah perjalanan, malah seperti kejar tayang lalu disahkan," kata Budiono.
Ia mengungkapkan, aksi ini akan dilakukan hingga 8 Oktober. Pihaknya berharap UU Cipta Kerja tersebut dibatalkan.
"Kami merencanakan aksi ini selama empat hari dimulai dari hari kemarin, sampai tanggal 8 Oktober. Harapan kami selaku pekerja Indonesia, pemerintah segera mencabut atau membatalkan RUU Omnibus Law ini," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di kawasan industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, jalan di sekitar kawasan industri sudah dipadati buruh dan pekerja. Sekitar 14 ribu buruh di wilayah Cikupa turun dan menghentikan produksi pabrik.
Baca Juga : Isi Lengkap RUU Cipta Kerja yang Disahkan DPR
Tak hanya di wilayah Cikupa Mas, gelombang aksi demo juga terlihat di beberapa titik lain seperti Bitung dan Pasar Kemis, Tangerang.
"Aksi hari ini sampai saat ini kita baru stop produksi saja. Hampir semua para pekerja perusahaan melakukan aksi mogok kerja ini, di Cikupa ada 14 ribu karyawan keluar semua," ucapnya.
Baca Juga : Demo Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Mogok Kerja di Bekasi
(Erha Aprili Ramadhoni)