Bantu Napi WN China Kabur, 2 Petugas Lapas Tangerang Dikasih Uang Rp100 Ribu

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 13:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua pegawai Lapas Kelas I Tangerang berinisial S dan S sebagai tersangka, terkait pelarian narapidana yang dihukum mati Chai Cangpan alias Cai Ji Fan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya terbukti membantu Chai melarikan diri dengan membantu membelikan mesin pompa air, untuk penggalian lubang pelarian pelaku, dengan mendapatkan imbalan Rp100 ribu.

"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Chai Cangpan ini melarikan diri," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Napi WN China Kabur, 2 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka 

Adapun kedua petugas Lapas tersebut, dijerat dengan Pasal 426 KUHP yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri dengan ancaman 4 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya