“Saya menyampaikan terima kasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan,” katanya.
Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober. Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) segera mengajukan gugatan judicial reviewterhadap Undang-Undang Cipta kerja. Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga : Buruh di Tangerang Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja
Ketua Umum SP BUMN Ahmad Irfan Nasution mengatakan sejumlah konfederasi serikat pekerja memang telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait draf RUU Cipta Kerja tersebut. Namun, masih terdapat pasal-pasal yang merugikan pekerja sehingga pihaknya akan membentuk advokasi dan mengajukan gugatan judicial review.
Baca Juga : Isi Lengkap RUU Cipta Kerja yang Disahkan DPR
(Erha Aprili Ramadhoni)