JAKARTA - Polri tidak memberikan izin dan melarang adanya rencana aksi demonstrasi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), besok di Istana Negara terkait protes pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, larangan itu beralasan lantaran terjadinya Pandemi Covid-19 dewasa ini.
"Kami tidak mengizinkan demo masa Pandemi tidak kami izinkan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
(Baca juga: Besok, BEM Seluruh Indonesia Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja)
Polri berpandangan, dengan adanya proses penyampaian aspirasi dengan cara berkerumun, dikhawatirkan akan melahirkan klaster penyebaran baru di sosial masyarakat.
(Baca juga: Beredar di Medsos, Berikut 12 Poin Fakta Omnibus Law UU Cipta Kerja)
Selain itu, faktor lainnya adalah soal penerbitan Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan demonstrasi terkait isu Omnibus Law.
"Kapolri sudah terbitkan Telegram untuk maksimalkan upaya pencegahan klaster baru demo," ujar Awi.
Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.