Pupuk Bersubsidi Ditambah, Petani Kudus Diminta Urus Kartu Tani

Karina Asta Widara , Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2020 18:33 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, ada sejumlah persyaratan utama dalam mendapatkan kartu ini. Di antaranya petani harus tergabung dalam kelompok tani, kemudian petani mengumpulkan foto copy e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

“Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sekarang diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam sistem,” jelas Sarwo Edhy.

Selanjutnya, tambah Sarwo Edhy, dilakukan upload data e-RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Petani pun harus hadir ke Bank yang ditunjuk yaitu Bank BRI, Mandiri unit desa atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.

“Setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan kartu tani dan buku tabungan. Kartu tani langsung bisa di gunakan untuk pembelian pupuk subsidi. Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa kartu tani datang ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk kemudian kartu tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan,” paparnya.

Selain manfaat tersebut, katanya, kartu tani juga dapat digunakan para petani untuk dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lembaga perbankan dan keuangan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya