Korsel Bahas RUU Izinkan Praktik Aborsi

INews.id, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2020 02:15 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

SEOUL – Pemerintah Korea Selatan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) baru terkait aborsi. Di dalamnya, akan mengizinkan perempuan menggugurkan kandungan dengan masa waktu kehamilan maksimal 14 minggu.

Usulan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membatalkan undang-undang yang telah melarang aborsi selama puluhan tahun.

Sekadar diletahui, Korea Selatan pertama kali memidanakan aborsi pada 1953 saat pemerintah berupaya meningkatkan jumlah populasi masyarakat. Namun, pengecualian terhadap larangan aborsi mulai berlaku pada 1973, yang ditujukan untuk korban kekerasan seksual.

Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan sepenuhnya larangan aborsi pada April 2019. Hakim mengatakan larangan itu bertentangan dengan konstitusi karena melanggar hak perempuan. Majelis hakim juga memerintahkan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru.

Jika RUU itu disahkan, aborsi akan dilarang jika masa kandungan telah melebihi waktu 14 minggu. Namun, larangan itu tetap dikecualikan untuk korban kekerasan seksual, atau jika kandungannya membahayakan nyawa ibu.

Aborsi juga akan diperbolehkan jika janin menunjukkan gejala cacat lahir. Jika kondisinya demikian, RUU itu memperbolehkan aborsi dilakukan meskipun masa kandungan telah melebihi waktu 24 minggu, ungkap Kementerian Hukum Korsel lewat siaran tertulisnya.

RUU itu juga memperbolehkan penggunaan obat mifepristone untuk aborsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya