KSP: Pemerintah Belum Pertimbangkan Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 08:51 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian. (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan, hingga kini pemerintah belum mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu," ucap Donny saat dihubungi wartawan, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurutnya, bila ada pihak yang tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja, dapat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional yakni judicial review. Artinya bagi yang keberatan silakan mengajukan JR ke MK yah biar nanti MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya," tutur Donny.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya