JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan 87 orang, yang diduga sebagai perusuh demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sementara 240 orang lainnya, saat ini masih dilakukan proses pidana.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, total ada 5.918 orang yang diamankan dari seluruh Polda yang ada di Indonesia, saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020. Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.
"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," kata Argo melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/10/2020).
Baca juga:
87 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo UU Ciptaker di Jakarta
Kapolda Metro Jenguk Anak Buah di RS Polri Kramat Jati
Amankan Hampir 1.000 Orang, Polda Metro Pastikan Bukan Buruh dan Mahasiswa
Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.
"Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.