Polri: 240 Perusuh Demo UU Cipta Kerja Diproses Pidana

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 10 Oktober 2020 14:32 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan 87 orang, yang diduga sebagai perusuh demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sementara 240 orang lainnya, saat ini masih dilakukan proses pidana.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, total ada 5.918 orang yang diamankan dari seluruh Polda yang ada di Indonesia, saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020. Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," kata Argo melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/10/2020).

 Baca juga:

87 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo UU Ciptaker di Jakarta   

 Kapolda Metro Jenguk Anak Buah di RS Polri Kramat Jati   

Amankan Hampir 1.000 Orang, Polda Metro Pastikan Bukan Buruh dan Mahasiswa

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

"Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegas jenderal bintang dua ini.

Disisi lain, Argo mengungkapkan, dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri mengimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya