Menurutnya, dari 87 orang itu, 7 orang ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan dijerat pasal 170 KUHP, karena melakukan pengeroyokan pada petugas. Sedangkan 80 orang lainnya tak ditahan, karena ancaman hukumannya rendah atau di bawah 5 tahun dan dijerat pasal 212 KUHP serta 406 KUHP tentang pengerusakan.
"Semua ini kelompok-kelompok anarko. Dari mereka kita amankan juga seperti batu, kayu, dan lainnya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, demo menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, ricuh pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin, massa membakar halte Transjakarta hingga Pos Polisi.
Tak hanya itu, massa yang sempat bentrok dengan petugas kepolisian juga melakukan penyerangan terhadap petugas. Mereka juga sebagian ada yang membakar kendaraan.
(Awaludin)