Ini Sektor Usaha yang Boleh Kembali Beroperasi saat PSBB Transisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2020 13:10 WIB
Ilustrasi suasa di DKI Jakarta saat menerapkan PSBB (Foto : Okezone.com)
Share :

Pusat Kebugaran, maksimal 25% kapasitas, jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor), menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama, fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara, petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Aktivitas Indoor dengan Pengaturan tempat duduk secara ketat, misalnya meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, harus maksimal 25% kapasitas, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai), alat makan-minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan dan petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Pada sektor itu, diperlukan pengajuan permohonan perizinan teknis kepada pihak terkait.

Selanjutnya, sektor fasilitas umum, kegiatan masyarakat, dan moda transportasi. Diantaranya adalah, tempat Ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%, pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing, khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi dan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Taman RTH dan RPTRA, pembatasan usia pengunjung untuk usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, bagian bangunan RPTRA ditutup, alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya