Ini Sektor Usaha yang Boleh Kembali Beroperasi saat PSBB Transisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2020 13:10 WIB
Ilustrasi suasa di DKI Jakarta saat menerapkan PSBB (Foto : Okezone.com)
Share :

Angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub.

Pengendara mobil, maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100%, wajib memakai masker, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. Untuk pengguna motor, wajib memakai masker, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya