Angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub.
Pengendara mobil, maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100%, wajib memakai masker, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. Untuk pengguna motor, wajib memakai masker, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
(Angkasa Yudhistira)