Rawan Klaster Covid-19, Polda Jateng Tak Izinkan Demo UU Cipta Kerja

Taufik Budi, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2020 20:22 WIB
Demo tolak UU Cipta Kerja di kawasan Harmoni, Jakarta, pada Kamis (8/10/2020).
Share :

SEMARANG – Unjuk rasa tolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kota Semarang dan berbagai daerah di Jawa Tengah menimbulkan kekhawatiran potensi ledakan kasus Covid-19. Sebab, selama demonstrasi mereka tak menerapkan protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan aksi unjuk rasa menciptakan kerumunan dan keramaian sehingga rawan terjadi penularan virus corona. Untuk itu, masyarakat perlu mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

"Utamakan kesehatan dan keselamatan rakyat. Pandemi Covid-19 masih menghantui kita dan keluarga. Pakai masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan," ucap Iskandar, Minggu (11/10/2020).

Sebelumnya Polda Jawa Tengah juga tidak akan mengeluarkan izin terhadap aksi unjuk rasa atau keramaian selama masa pandemi ini. Termasuk di antaranya tidak memberikan izin terhadap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja guna mencegah mata rantai penularan Covid-19.

"Apalagi aksi unjuk rasa yang sulit untuk menghindar dari jarak atau kerumunan massa, lebih baik kita berdoa dari rumah karena aspirasi masyarakat sudah didengar oleh anggota DPR dan Pemerintah," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya