JAKARTA - Operasional Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kembali dibuka untuk umum pada Senin 12 Oktober 2020. Hal itu menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pembukaan TMII juga sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 pengelola harus menjamin penerapan protokol kesehatan.
Kepala Bagian Humas TMII Sahda Silalahi mengatakan, pada hari pertama operasional pengunjung sudah dapat mengakses wahana yang ada di TMII. Namun, ada dua wahana yang belum dapat beroperasi yakni bioskop keong mas dan wahana kolam renang.
"Kami belum membuka semua wahana di TMII, seperti bioskop dan kolam renang. Untuk bioskop baru dibuka minggu depan. Hari ini yang sudah dibuka seperti anjungan dan museum," kata Sahda saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Ada 5,7 Juta Pelanggaran Protokol Kesehatan, Dendanya Capai Rp3,2 Miliar