Syarat Wajib Pengelola Bioskop Agar Boleh Buka saat PSBB Transisi

Bima Setiyadi, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 16:20 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pengelola gedung bioskop diminta untuk menyerahkan proposal perizinan operasional bioskop apabila hendak buka pada masa PSBB transisi di DKI Jakarta. Proposal tersebut berisi sejumlah penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Bidang Industri pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta (Parekraf), Bambang Ismadi mengatakan, untuk membuka kembali bioskop di tengah masa PSBB transisi, pengelola gedung bioskop harus menjalani sejumlah prosedur dan ketentuan wajib yang ditentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Bambang menjelaskan, setelah proposal diterima, Dinas Parekraf bakal membentuk tim termasuk tim dari Dinas Kesehatan untuk mendengarkan presentasi dari pengelola terkait penerapan protokol kesehatan di dalam bioskop.

Apabila dalam presentasi itu masih ada hal-hal yang dirasa kurang, tim akan memberi masukan untuk perbaikan protokol kesehatan. Kemudian tim ini akan terjun ke lapangan untuk melihat kondisi bioskop.

"Tim gabungan akan me-review apa yang dipaparkan sudah sesuai belum. kalau belum sesuai maka akan dikasihkan masukan-masukan, ini ditambah kurang, kalau sudah ok. Maka tim akan melakukan survei atau kunjungan ke lokasi yang akan dibuka,"kata Bambang, Senin (12/10/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya