Syarat Wajib Pengelola Bioskop Agar Boleh Buka saat PSBB Transisi

Bima Setiyadi, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 16:20 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Selanjutnya, Tim akan melakukan dimulasi dan dilanjutkan dengan rapat gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, tim kesehatan serta pengelola gedung bioskop untuk mengambil kesimpulan.

Baca Juga : Jakarta Tambah 1.211 Kasus Positif Corona Hari Ini

"Kalau kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat kepala dinas parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," ujarnya.

Untuk mempersingkat waktu kerja, lanjut Bambang, satu manajemen bioskop hanya mengajukan satu proposal walau jumlah gedung bioskop lebih dari satu. Menurutnya, mulai hari ini pengelola bioskop sudah bisa mengajukan proposal ini.

"Nah, yang ngajuin misal XXI di Jakarta katakan ada 10. Nanti 10, 10 nya boleh buka, tapi mengajukan cukup satu Manajemen," kata dia.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya