Demi Beli HP, Seorang Remaja Nekat Jajakan Diri

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 10:50 WIB
Ilustrasi. Foto: Freepik
Share :

Selanjutnya ia menjelaskan sang mucikari kini dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Menanggapi kasus ini, ES mengatakan NR yang datang kepadanya minta tolong karena butuh uang untuk membeli handphone.

Baca Juga: Kesal Tak Dibayar, PSK Ini Nekat Bawa Kabur Motor Teman Kencannya 

"Dia datang sendiri ke saya, katanya butuh uang untuk beli handphone. Dan saat itu saya tidak memaksa dia," ucapnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya