Sebelumnya, beredar surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan. Dalam surat yang diperoleh Okezone, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.
Baca Juga : Polisi Cek Surat Penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan
Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan diciduk oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Angkasa Yudhistira)