Saat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra dibantu pengacaranya, bahkan sempat membuat KTP-Elektronik, dan Paspor Indonesia, pun sempat menuju ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.
Setelah berada di Indonesia dan tak diketahui, Djoko Tjandra berhasil kembali kabur sebelum akhirnya ditangkap paksa oleh tim Bareskrim Polri, di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli. Setelah penangkapan, Djoko Tjandra, kini dijebloskan ke penjara untuk menjalani dua tahun penjara atas vonis Mahkamah Agung (MA) 2009.
(Fahmi Firdaus )