Sidang Perdana Djoko Tjandra Cs Digelar Virtual di PN Jaktim

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 11:50 WIB
Foto: Sindonews
Share :

Saat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra dibantu pengacaranya, bahkan sempat membuat KTP-Elektronik, dan Paspor Indonesia, pun sempat menuju ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Setelah berada di Indonesia dan tak diketahui, Djoko Tjandra berhasil kembali kabur sebelum akhirnya ditangkap paksa oleh tim Bareskrim Polri, di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli. Setelah penangkapan, Djoko Tjandra, kini dijebloskan ke penjara untuk menjalani dua tahun penjara atas vonis Mahkamah Agung (MA) 2009.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya