Sebelumnya diberitakan, demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Bundaran Tugu Malang pada Kamis 8 Oktober 2020 berakhir ricuh. Akibatnya sejumlah mobil dan sepeda motor milik Pemkot Malang dan kepolisian dirusak dan dibakar massa.
Sejumlah fasilitas publik berupa lampu taman, pos pengamanan Balaikota Malang rusak.
Pasca aksi demonstrasi rusuh tersebut, 129 demonstran diamankan kepolisian dan dimintai keterangan. Namun dari 129 orang yang dimintai keterangan selama 1 x 24 jam, akhirnya pada Jumat malam ditetapkan satu orang yang terpaksa ditinggal.
Sementara 128 demonstran lainnya yang sebelumnya diamankan dipulangkan kepolisian, lantaran tak terbukti melakukan kerusuhan.
(Awaludin)