Datang ke TPS Pilkada 2020, Ini yang Harus Diperhatikan Pemilih

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 15:44 WIB
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berbagai penyesuaian dilakukan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengingatkan ada sejumlah yang perlu diperhatikan pemilih sebelum datang ke TPS. Pemilih, kata dia, diminta untuk melihat forumulir C6 atau undangan yang diberikan kepada pemilih.

Baca Juga:  KPU Siapkan Alat Tetes Tinta hingga APD di TPS Pilkada 2020

Dalam formulir itu, KPU telah mengatur waktu kedatangan pemilih di masing-masing TPS. Meskipun, waktu pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 07.00-13.00, pemilih akan diminta untuk datang di waktu-waktu tertentu.

"Nanti ditentukan di formulir tersebut, misalnya bisa memilih hanya dari pukul 09.00-10.00," kata Evi dalam konferensi nasional secara virtual bertajuk 'Penyelenggaraan Pilkada di Era Pandemi', Rabu (14/10/2020).

Evi menjelaskan, pengaturan waktu ini diterapkan dalam rangka menghindari terjadinya kerumunan di lokasi TPS. Jika berkaca dari pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada sebelumnya, TPS biasanya dipenuhi pemilih di jam-jam tertentu saja.

Baca Juga:  Fasilitasi Pemilih Pasien Covid-19, KPU Jemput Bola

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya