Polres Tangerang Musnahkan Sabu & Ganja Kering

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 03:29 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

TANGERANG - Sebanyak 109,9 gram sabu, 206,3 gram ganja kering, dan 43 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas Polrestro Tangerang.

Pembakaran barang bukti ini dilakukan di Mapolrestro Tangerang, Selasa (13/10/2020) dengan menggunakan mesin incenerator.

Kapolrestro Tangerang, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, narkoba ini berasal dari 8 kasus yang berhasil diungkap selama Juli hingga September 2020.

 

"Pelaku yang diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus ini berjumlah 8 orang. Mereka merupakan warga Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan luar Tangerang," ujar Sugeng di Polrestro Tangerang, Selasa (13/10/2020).

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya