PSBB Transisi Bioskop Dibuka, Epidemiolog: Rentan Jadi Klaster

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 06:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan terkait penanganan Covid-19 atau virus corona, mulai hari Senin 12 Oktober 2020.

Aktivitas di dalam ruangan dengan pengaturan tempat duduk secara ketat diizinkan beroperasi saat dalam penerapan PSBB transisi. Kegiatan tersebut seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.

Meski begitu, pelaksanaannya tetap harus melalui pengajuan oleh pengelola gedung ke Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Sehingga, jika tak mendapatkan persetujuan, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan.

Pembukaan kegiatan itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya maksimal pengunjung yakni 25% dari kapasitas pengunjung. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya