Seorang Security Jadi Tersangka Perusakan saat Aksi UU Ciptaker

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 00:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

KOTA MALANG - Pihak kepolisian kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pengerusakan dan demonstrasi yang berakhir rusuh, pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan adanya pengamanan dua orang yang diduga kuat ikut melakukan pengerusakan, dan kerusuhan aksi tolak UU Cipta Kerja.

“Ada penambahan setelah dikembangkan tersangka atas nama AN, kita amankan dua orang lagi terkait pelemparan ke petugas, perusakan gedung DPR dan perusakan mobil Satpol,” ungkap Azi Pratas, Selasa (13/10/2020).

 Baca juga:

 Seorang Kuli Bangunan Jadi Tersangka Kasus Perusakan saat Demo UU Ciptaker   

 Tak Terbukti Lakukan Perusakan, 128 Demonstran UU Ciptaker di Malang Dipulangkan

Dua orang yang diamankan lanjut Azi, berstatus pelajar dan security yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Malang. Keduanya Namun ia membantah bila kedua orang ini rekan dari AN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya