JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan jajarannya komitmen tuntaskan kasus Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah penegak hukum, dari petinggi polisi hingga jaksa.
Hal itu dilakukan sekaligus sebagai cara bersih-bersih di tubuh Polri.
"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pantau bulu semua yang terlibat kami sikat," ujar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Pelimpahan tahap II untuk tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Dengan begitu, mereka akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan.
Baca Juga : Gatot Nurmantyo: Tingkatkan Lapangan Kerja, Tujuan Omnibus Law Mulia
Perkara suap red notice sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Pelimpahan tahap II kasus pemalsuan surat jalan itu sendiri sudah terlebih dahulu dilakukan. Kini, sedang bergulir proses persidangan di Kejari Jakarta Timur.
(Angkasa Yudhistira)