Kapolri Komitmen Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 16 Oktober 2020 18:05 WIB
Kapolri Idham Azis (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Gatot Nurmantyo: Tingkatkan Lapangan Kerja, Tujuan Omnibus Law Mulia

Perkara suap red notice sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Pelimpahan tahap II kasus pemalsuan surat jalan itu sendiri sudah terlebih dahulu dilakukan. Kini, sedang bergulir proses persidangan di Kejari Jakarta Timur.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya