Bareskrim Tangkap Pemilik Facebook yang Diduga Hina Moeldoko

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2020 11:42 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Sindonews)
Share :

Dalam penangkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone dan akun Facebook itu.

Baca Juga : 5 Anggota KAMI Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Atas perbuatannya, pemilik akun Facebook itu disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus UU ITE, 3 Petinggi KAMI Ditahan Polisi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya