Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Perda tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.
Baca Juga : DKI Resmi Miliki Perda Covid-19, Sanksi Pidana hingga Kepastian Usaha Diatur
Sanksi pidana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta hanya berupa pidana denda. Pidana denda yang diatur berkisar Rp5-7,5 juta.
Baca Juga : Wagub DKI Sebut Perda Penanggulangan Covid-19 Jadi Landasan Hukum Tangani Corona
(Erha Aprili Ramadhoni)