Tak Ada Sanksi Pidana Kurungan di Perda Penanggulangan Covid-19, Hanya Denda

Bima Setiyadi, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 19:08 WIB
Warga pelanggar Operasi Yustisi membayar denda administrasi. (Ilustrasi/Sindonews/Okto Rizki Alpino)
Share :

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Perda tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.

Baca Juga : DKI Resmi Miliki Perda Covid-19, Sanksi Pidana hingga Kepastian Usaha Diatur

Sanksi pidana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta hanya berupa pidana denda. Pidana denda yang diatur berkisar Rp5-7,5 juta.

Baca Juga : Wagub DKI Sebut Perda Penanggulangan Covid-19 Jadi Landasan Hukum Tangani Corona

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya