JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, menegaskan proses hukum terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), harus berjalan tanpa pandang bulu.
Menurut Qodari, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Ia menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kalau bicara aspek hukum, tentu semua harus kembali kepada aparat penegak hukum, dan yang sedang memproses sekarang adalah Kejaksaan. Seperti yang dikatakan Bapak Presiden, hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu, apa pun latar belakangnya," kata Qodari saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).
Qodari mengatakan, penegakan hukum tidak didasarkan pada latar belakang profesi seseorang, melainkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan saat menjalankan tugas.
"Jadi, sebetulnya siapa pun dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan posisi dan jabatan yang sedang ditempati. Jadi bukan karena latar belakangnya polisi atau nonpolisi, tetapi karena persoalan yang terjadi saat beliau sedang ditugaskan di tempat terjadinya kasus tersebut, yakni di BGN," lanjutnya.