Ingat! Ini Sanksi PKL Melanggar Perda Covid-19 DKI Jakarta

Bima Setiyadi, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 21:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, dengan melaksanakan edukasi dan protokol kesehatan Covid-19. Apabila melanggar, sanksi teguran tertulis hingga pembubaran akan dilakukan.

Hal itu tercantum dalam pasal 16 Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang  meliputi: melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19; dan melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung” 

"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakatn dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis  dan pembubaran kegiatan," demikian Seperti yang dikutip dalam Perda Tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan: a. terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan b. terhadap Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP.

Baca juga: Tak Ada Sanksi Pidana Kurungan di Perda Penanggulangan Covid-19, Hanya Denda

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya