Adik korban, Riska mengaku tak menyangka kakaknya tewas akibat ditusuk oleh tetangga yang tinggal bersebelahan dengan rumah orang tua korban.
“Saya tidak tahu kalau ada permasalahan antara kakak saya dengan pelaku. Sebab, setiap hari mereka ini hidup berdampingan. Rumahnya juga saling berdampingan,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban menyerahkan kepada polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, tersangka Nur Arifin sudah ditahan di Mapolres Banyuwangi. Tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)